Status Wali Anak di Luar Perkawinan (Analisis Putusan MK No. 46/ Puu-Viii/ 2010)
Main Article Content
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah: 1) untuk mengetahui pentingnya putusan MK No. 46/ PUU-VIII/ 2010 tentang status wali anak di Luar Perkawinan; dan 2) untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum, faktor putusan, dan dampak yuridis atas putusan No. 46/ PUU-VIII/ 2010 tentang status wali anak di Luar Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian kepustakaan) yaitu metode untuk memperoleh data dari buku-buku atau kitab yang relevan dengan masalah tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunkan adalah studi literatur yang kemudian dianalisis melalui dua tahapan, yaitu: 1) Pendekatan Perundang-Undangan (Legislation Approach); dan 2) metode analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya; 2) Bahwa terhadap dari adanya putusan MK tersebut adalah tidak akan menjadi masalah bagi siapapun, termasuk agama Islam; dan 3) hak dan kedudukan anak luar nikah sama dengan hak dan kedudukan anak sah.
Article Details
Section
Articles
Main Article Content
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah: 1) untuk mengetahui pentingnya putusan MK No. 46/ PUU-VIII/ 2010 tentang status wali anak di Luar Perkawinan; dan 2) untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum, faktor putusan, dan dampak yuridis atas putusan No. 46/ PUU-VIII/ 2010 tentang status wali anak di Luar Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian kepustakaan) yaitu metode untuk memperoleh data dari buku-buku atau kitab yang relevan dengan masalah tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunkan adalah studi literatur yang kemudian dianalisis melalui dua tahapan, yaitu: 1) Pendekatan Perundang-Undangan (Legislation Approach); dan 2) metode analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya; 2) Bahwa terhadap dari adanya putusan MK tersebut adalah tidak akan menjadi masalah bagi siapapun, termasuk agama Islam; dan 3) hak dan kedudukan anak luar nikah sama dengan hak dan kedudukan anak sah.